Seksi Pelayanan Medis mempunyai tugas :
melaksanakan pengkoordinasian kebutuhan pelayanan medis, pengawasan penggunaan
fasilitas pelayanan medis, membina hasil pemantauan dan evaluasi pelayanan
medis dan mengkoordinasikan kegiatan instalasi pelayanan medis, berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis dan keperawatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Seksi Pelayanan Medis mempunyai fungsi :
penyusunan rencana kegiatan pelayanan medis;
pengkoordinasian kebutuhan pelayanan medis;
pengawasan penggunaan fasilitas pelayanan medisØ›
pengarahan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan medis;
penyusunan konsep surat menyurat internal dan eksternal sesuai Bidang tugas seksi pelayanan medis;
penyusunan konsep naskah regulasi pelayanan medis;
pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan instalasi yang ada dibawahnya meliputi Rawat Inap, Rawat Jalan, Rawat Intensif, Gawat Darurat dan Kamar Operasi;
penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan.