Seksi Penunjang Medis mempunyai tugas :
melaksanakan, pengkoordinasian kebutuhan penunjang Medis, pengawasan penggunaan
fasilitas penunjang medis, berada di bawah dan melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Bidang Penunjang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Seksi Penunjang Medis mempunyai fungsi :