Direktur mempunyai
tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan,
mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan
tugas dimaksud , Direktur RSD Balung mempunyai fungsi :
pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan
fungsi rumah sakit;
pelaksanaan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan RSD Balung maupun instansi/
Unit Kerja lain diluar RSD Balung;
penetapan kebijakan penyelenggaraan rumah
sakit sesuai dengan kewenangannya ;
penetapan kebijakan penyelenggaraan rumah
sakit sesuai dengan kewenangannya;
penyelenggaraan tugas dan fungsi rumah
sakit;
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan tugas dan fungsi rumah sakit;
evaluasi, pencatatan dan pelaporan;
Pemberian saran dan /atau pertimbangan
kepada Bupati tentang langkah - langkah atau tindakan yang perlu diambil