Bidang Penunjang mempunyai tugas : manajemen dan koordinasi
serta mengendalikan pelaksanaan pelayanan penunjang medis dan penunjang non
medis, pelaksanaan rekam medis dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud, Bidang Penunjang mempunyai fungsi :
penyusunan rencana kegiatan penunjang dan rekam medis;
pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis;
pengkoordinasian dan pelaksanaan penunjang non medis;
penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana di bidang penunjang;
penngkoordinasian dan pelaksanaan rekam medis dan pelaporan;
pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang ;
pengelolaan Rekam Medis dan Pelaporan;
pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang rekam medis dan pelaporan;
penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur.