Main
Menu
|
DIREKTUR RSD BALUNG
KABUPATEN JEMBER
Nama :
NIP :
Pangkat / Golongan :
Direktur mempunyai
tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan pelaksanaan, membina pelaksanaan,
mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Rumah Sakit sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan
tugas dimaksud , Direktur RSD Balung mempunyai fungsi :
- Mengadakan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan RSD
Balung maupun instansi/unit kerja lain diluar RSD Balung ;
- Mengadakan
koordinasi perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pembinaan RSD Balung;
- Memberikan
saran dan atau pertimbangan kepada Bupati tentang langkah-langkah atau tindakan
yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Bupati.
|
|