Main
Menu
|
RUMAH SAKIT DAERAH BALUNG
MEMBUTUHKAN DOKTER SPESIALIS ,
DOKTER UMUM & APOTEKER
Merujuk Permenkes No.56 Th 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
- Sumber daya manusia Rumah Sakit Umum kelas C terdiri atas :
- Tenaga Medis;
- Tenaga Kefarmasian;
- Tenaga Keperawatan;
- Tenaga Kesehatan Lain;
- Tenaga Non Kesehatan.
- Tenaga Medis sebagaimana dimaksud pada point huruf (a) paling sedikit terdiri atas :
- 9 (sembilan) dokter umum untuk pelayanan medik dasar;
- 2 (dua) dokter gigi umum untuk pelayanan medik gigi mulut;
- 2 (dua) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis dasar;(Spesialis Kebidanan Kandungan, Spesialis Bedah, Spesialis Penyakit Dalam & Spesialis Anak)
- 1 (satu) dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis penunjang; (Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Radiologi, Spesialis Anastesi dan Spesialis Rehabilitasi Medik)
- 1 (satu) dokter gigi spesialis untuk setiap jenis pelayanan medik spesialis gigi mulut.
- Tenaga Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada point huruf (b) paling sedikit terdiri atas :
- 1 (satu) apoteker sebagai kepala instalasi farmasi rumah sakit;
- 2 (dua) apoteker untuk bertugas di rawat jalan;
- 4 (empat) apoteker untuk bertugas dirawat inap;
- 1 (satu) apoteker sebagai koordinator penerimaan, distribusi dan produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat jalan dan rawat inap;
BAGI YANG BERMINAT
BISA MENGHUBUNGI RUMAH SAKIT DAERAH BALUNG
TERIMA KASIH
|
|